Sekitar setahun yang lalu, saya pernah menulis tentang kemungkinan fiskal luar negeri dihapus. Waktu itu saya sangat pesimistis, mengingat pajak fiskal luar negeri adalah sumber pendapatan utama bagi para petugas pajak di bandara (dimana beberapa tahun lalu, negara dirugikan 1 juta penumpang, yang setara dengan 1 juta x 1 juta = 1 triliun rupiah).
Namun, seperti kita semua sudah tahu, mulai bulan Januari 2009 ini berlaku ketentuan baru mengenai fiskal luar negeri, yang berkaitan erat dengan kepemilikan NPWP. Wajib pajak yang memiliki NPWP akan dibebaskan dari pajak fiskal luar negeri. Sedangkan untuk yang tidak memiliki? Cukup bayar 2,5 juta saja.
Awalnya saya pesimistif mengenai aturan baru ini. Saya mengira prosedurnya akan rumit dan butuh waktu lama. Apalagi sempat beredar e-mail belakangan ini yang isinya menceritakan pengalaman seseorang yang kartu NPWP-nya, yang dibuatkan perusahaan, dianggap tidak berlaku dan tidak bisa dipakai untuk bebas fiskal.
Tapi pada kenyataannya, ternyata prosedurnya cukup mudah dan cepat, walau belum sepraktis yang dibayangkan. Kita masih harus membawa foto kopi NPWP, paspor, dan KK (jika bepergian bersama keluarga), meski kartu NPWP sebenarnya sudah berupa magnetic card yang bisa digesek, seperti kartu ATM atau kartu kredit.
Jika kita lupa membawa fotokopi dokumen tersebut, siap-siap untuk mengeluarkan uang 5000 rupiah per lembar untuk fotokopi (dari kios fotokopi swasta), yang mau tidak mau dibayar, daripada harus membayar dua setengah juta itu.
Cerita tentang seseorang yang NPWP-nya ditolak itupun ternyata karena NPWP-nya baru dibuat sehari sebelumnya, sehingga belum terdaftar di komputer di bandara.
Saya harus mengakui bahwa langkah ini tepat. Banyak sekali wajib pajak baru yang muncul entah dari mana, yang sebelumnya tidak diperhitungkan dalam sumber pendapatan negara. Meskipun, saya yakin, motif tunggal dari orang-orang pendaftar NPWP tersebut adalah orang-orang yang ingin bepergian ke luar negeri tanpa membayar fiskal. Sesuatu yang cukup aneh kalau dipikir-pikir (apalagi jika dilihat dari sudut pandang warga negara lain).
Fiskal luar negeri memang sudah obsolete. Tidak relevan dan mempersempit wawasan warga negara karena jarang atau malah tidak pernah ke luar negeri, sehingga tidak bisa membandingkan keadaan kota atau negerinya dengan dunia luar. Dan terutama, karena tidak bisa belajar dari negara lain. Jika dilihat dari segi pariwisata pun demikian. Saya harap, jika benar tahun 2011 nanti fiskal luar negeri sudah dihapus sama sekali, pariwisata lokal pun berbenah dan memperbaiki kualitas agar bisa bersaing dengan pariwisata luar negeri, khususnya objek-objek wisata di negara-negara tetangga.
Saya pribadi masih bertanya-tanya, apakah saat ini ada orang yang betul-betul tidak mempunyai NPWP, lantas membayar fiskal luar negeri sebesar dua setengah juta rupiah. Jumlah yang sangat absurd yang dibayar seseorang untuk sesuatu yang di negara lain tidak eksis.
Maka, mari buat NPWP yang lagi happening ini.. dan jangan lupa buat SPT-nya juga.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete